H. Nuryadin, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, menegaskan bahwa aturan ini melindungi perangkat desa dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misalnya karena janji politik saat kampanye. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar kepala desa terpilih lebih bijak dalam mengelola perangkat desa, termasuk melakukan pembinaan dan penilaian kinerja secara objektif.
Tidak Ada Aturan Baru di 2024
Meski beredar dokumen berjudul “Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Terbaru 2024”, penelusuran menunjukkan bahwa dokumen tersebut lebih bersifat panduan administratif atau contoh surat-menyurat, bukan peraturan baru yang menggantikan Permendagri 67/2017.
Dengan demikian, acuan hukum yang berlaku tetap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 hingga saat ini.
***