Kedua, kenaikan gaji pensiunan mulai berlaku pada tahun 2025 dengan nominal yang sudah disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
Meski Presiden Prabowo belum mengumumkan aturan kenaikan gaji terbaru, pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan tetap mengacu pada regulasi lama yang masih berlaku secara sah.
Rincian Gaji Pensiunan Terbaru
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok terbaru untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I Ia – Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 Golongan II IIa – IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 Golongan III IIIa – IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 Golongan IV IVa – IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapat sejumlah tunjangan rutin: - Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok - Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokokPrioritas Penerima Rapelan
Menurut informasi dari sumber terpercaya, prioritas penerima rapelan pada tahap awal adalah:
1. Pensiunan Golongan III dan IV: Terutama yang pensiun setelah tahun 2010 dan telah terverifikasi melalui sistem digital. 2. Penerima SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terbaru: Yakni yang memiliki SK KGB sebelum 30 Juni 2025 dan tercatat dalam sistem e-KGB nasional.Dampak bagi Para Pensiunan
Bagi pensiunan ini jelas menjadi kabar baik karena selain mendapat kepastian, mereka juga bisa mengatur keuangan dengan lebih tenang.
Di balik angka kenaikan tersebut, ada pesan besar bahwa pemerintah berusaha menghadirkan kesejahteraan dan menjaga daya beli pensiunan.
Apa artinya bagi para pensiunan? Pertama, daya beli akan lebih terjaga.
Kedua, adanya rapelan yang cair memberikan tambahan dana segar yang bisa dipakai untuk kebutuhan mendesak maupun tabungan keluarga.
Ketiga, pengumuman ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan pensiunan di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan.