Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 telah dimulai sejak 1 Oktober.
Namun, pertanyaan utama yang muncul di kalangan para purnabakti adalah: apakah ada kenaikan gaji pada periode ini?
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi yang menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut.
PT Taspen (Persero) secara resmi menyatakan bahwa hingga Oktober 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pensiunan PNS.
Dengan demikian, besaran gaji yang dicairkan pada bulan ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penjelasan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar menyusul adanya kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Penjelasan Resmi Taspen: Belum Ada Kenaikan
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen, Rabu (1/10/2025), manajemen Taspen menegaskan:
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun."
Pernyataan ini menjadi rujukan utama bahwa gaji pensiunan PNS Oktober 2025 tidak mengalami kenaikan.
Para pensiunan tetap menerima besaran gaji sesuai ketentuan lama, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Lengkap per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS untuk Oktober 2025, yang disalurkan mulai 1 Oktober:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 - Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 - Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 - Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 - Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 - Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 - Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 - Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 - Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 - Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Kenapa Gaji Pensiunan PNS Belum Naik?
Kebijakan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak otomatis berlaku bagi pensiunan PNS.
Hal ini karena mekanisme pengelolaan keuangan dan regulasi pensiunan berbeda dengan ASN aktif.
Pensiunan PNS dikelola oleh Taspen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, dan setiap perubahan besaran gaji pensiun harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah baru.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang menyesuaikan gaji pensiunan PNS pasca-kenaikan gaji ASN aktif.
Oleh karena itu, meskipun ada kebijakan "quick wins" untuk ASN aktif, para pensiunan masih menerima gaji sesuai aturan lama.
***