Para pensiunan tetap menerima besaran gaji sesuai ketentuan lama, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Lengkap per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS untuk Oktober 2025, yang disalurkan mulai 1 Oktober:
Baca juga:
Lebih dari Rp1,4 Triliun Mengalir ke 500.000 Pensiunan, Asabri Pastikan Gaji ke-13 Tepat Sasaran