Berita

Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 821 kata 3 halaman
Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 — Daf...

Akibatnya, ia tidak memperoleh hak keuangan dari negara selama masa cuti tersebut.

Dengan demikian, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN, karena tidak menerima gaji bulanan yang bersumber dari APBN selama CLTN, maka ia juga tidak akan menerima gaji ke-13.

2. ASN yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji Dibayar Instansi Penugasan

Kelompok kedua yang dipastikan gagal menerima adalah aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan ini mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi menerima hak keuangan (gaji) dari pemerintah pusat selama masa penugasan.

Sebab, sumber penghasilan utama selama masa tugas berasal dari lembaga atau organisasi lain yang menugaskan. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.


Poin Penting untuk PPPK dan CPNS

Bagi ASN yang berstatus PPPK, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan.

Meskipun secara umum PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13, Pasal 9 ayat (14) c PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas. Sementara itu, bagi CPNS, status kepegawaiannya tidak secara otomatis menggugurkan hak mereka.

Pemerintah memastikan bahwa CPNS juga dipastikan memperoleh gaji ke-13.


Mitos yang Perlu Diluruskan

Beberapa spekulasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan:

  • Golongan bukan faktor penentu penerimaan. Pengecualian ini tidak didasarkan pada pangkat atau golongan ruang. Artinya, ASN dari golongan IV/e (pembina utama) sekalipun tidak akan mendapatkan gaji ke-13 jika sedang dalam kondisi CLTN atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dibayar oleh pihak lain.

Berita Terkait