Berita

Tak Perlu Ngurus Berkas! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Otomatis, Ini Daftar Komponennya

Redaksi Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Tak Perlu Ngurus Berkas! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Otomatis, Ini Daftar Komponennya
Tak Perlu Ngurus Berkas! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Otomatis, Ini Daftar Komponennya — Pensiunan ASN, TNI/Polri.

Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pensiunan ASN, TNI/Polri.

Mulai Selasa, 2 Juni 2026, para pensiunan ASN dapat memeriksa rekening masing-masing karena dana gaji ke-13 akan mulai masuk..

Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Memasuki bulan Juni 2026, pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13, memberikan tambahan penghasilan yang sangat dinanti-nanti.

Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen (Persero), pencairan dana ekstra ini dijadwalkan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Kabar ini tentu membuat para pensiunan berseri-seri, karena mereka akan menerima penghasilan di luar pensiun rutin bulanan .

Jadwal Pasti dan Proses Pencairan

Kepastian pencairan ini diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).

Manajemen Taspen menyatakan bahwa penyaluran akan dimulai paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening para pensiunan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia .

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan .

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Salah satu pertanyaan utama yang sering muncul adalah berapa besar nominal yang akan diterima? Perlu dipahami bahwa nominal gaji ke-13 untuk pensiunan tidak bersifat tetap bagi semua orang, melainkan bervariatif tergantung pada penghasilan terakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026 .

Komponen yang dihitung dalam gaji ke-13 bagi pensiunan umumnya meliputi:

  • Pensiun Pokok: Disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja (Golongan I hingga IV).

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Kebutuhan Pokok (atau tunjangan pangan) .

Artinya, seorang pensiunan dari Golongan IV akan menerima nominal yang berbeda dengan pensiunan dari Golongan II, sesuai dengan standar penghasilan dasar yang berlaku .

Tujuan Kebijakan

Pemberian gaji ke-13 ini bukan tanpa tujuan.

Pemerintah mengalokasikan dana ini secara khusus untuk membantu meringankan beban pengeluaran para pensiunan dan ASN aktif di pertengahan tahun.

Momentum ini bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga secara eksplisit dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya .

Siapa Saja yang Berhak?

Secara umum, gaji ke-13 diperuntukkan bagi :

  1. PNS dan Calon PNS

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri

  4. Pejabat Negara

  5. Pensiunan ASN, TNI/Polri

  6. Penerima Pensiun dan Tunjangan

Catatan Pengecualian

Meskipun sebagian besar akan menerima, terdapat beberapa kategori ASN aktif yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 9/2026, yaitu:

  1. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut .

Bagi para pensiunan yang statusnya sudah purna tugas dan tidak termasuk dalam kriteria di atas, dipastikan akan menerima haknya.

Kesimpulan

Mulai Selasa, 2 Juni 2026, para pensiunan ASN dapat memeriksa rekening masing-masing karena dana gaji ke-13 akan mulai masuk.

Tidak perlu repot mengurus surat atau datang ke kantor, karena sistem Taspen akan memprosesnya secara otomatis.

Selamat menikmati penghasilan tambahan, semoga membawa berkah dan kebahagiaan bagi seluruh keluarga.

Laman:12
Halaman

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait