Tunjangan Keluarga
Tunjangan Kebutuhan Pokok (atau tunjangan pangan) .
Artinya, seorang pensiunan dari Golongan IV akan menerima nominal yang berbeda dengan pensiunan dari Golongan II, sesuai dengan standar penghasilan dasar yang berlaku .
Tujuan Kebijakan
Pemberian gaji ke-13 ini bukan tanpa tujuan.
Pemerintah mengalokasikan dana ini secara khusus untuk membantu meringankan beban pengeluaran para pensiunan dan ASN aktif di pertengahan tahun.
Momentum ini bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga secara eksplisit dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya .
Siapa Saja yang Berhak?
Secara umum, gaji ke-13 diperuntukkan bagi :
-
PNS dan Calon PNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan ASN, TNI/Polri
-
Penerima Pensiun dan Tunjangan
Catatan Pengecualian
Meskipun sebagian besar akan menerima, terdapat beberapa kategori ASN aktif yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 9/2026, yaitu:
-
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut .
Bagi para pensiunan yang statusnya sudah purna tugas dan tidak termasuk dalam kriteria di atas, dipastikan akan menerima haknya.
Kesimpulan
Mulai Selasa, 2 Juni 2026, para pensiunan ASN dapat memeriksa rekening masing-masing karena dana gaji ke-13 akan mulai masuk.
Tidak perlu repot mengurus surat atau datang ke kantor, karena sistem Taspen akan memprosesnya secara otomatis.
Selamat menikmati penghasilan tambahan, semoga membawa berkah dan kebahagiaan bagi seluruh keluarga.