Berita

Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,328 kata 4 halaman
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026 — Apa Itu KOPDES Merah Putih?.

Jakarta – Program Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih terus menjadi perhatian publik seiring dengan masifnya pembentukan dan operasionalisasi koperasi di berbagai desa di Indonesia.

Masyarakat tidak hanya penasaran dengan struktur organisasinya, tetapi juga besaran honorarium atau gaji yang diterima oleh para pengurus.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai susunan pengurus KOPDES Merah Putih berdasarkan regulasi resmi serta daftar gaji terbaru 2026 dari berbagai sumber terpercaya.


Apa Itu KOPDES Merah Putih?

Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui lembaga ekonomi berbasis gotong royong.

Program yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, menekan kemiskinan, dan memberdayakan potensi lokal melalui berbagai unit usaha.

Pada Mei 2026, Presiden Prabowo resmi mengoperasikan 1.061 unit KOPDES Merah Putih di berbagai daerah, dengan target yang semakin masif pada paruh kedua tahun 2026.


Dasar Hukum dan Struktur Organisasi KOPDES Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi (Juklak Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, struktur kepengurusan KOPDES Merah Putih terdiri dari tiga organ utama: pengurus, pengawas, dan pengelola.

Persyaratan Menjadi Pengurus

Syarat menjadi pengurus KOPDES Merah Putih cukup ketat.

Calon pengurus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

  2. Memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas

  4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa/kelurahan (larangan ini ditegaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025)

Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang, yang terdiri dari:

  • Ketua

  • Wakil Ketua Bidang Usaha

  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

  • Sekretaris

  • Bendahara

Pemerintah juga mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan.

Syarat Menjadi Pengawas

Pengawas KOPDES Merah Putih merupakan anggota yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Jumlah pengawas harus ganjil dan minimal tiga orang, yang mencakup satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.


Contoh Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih di Berbagai Desa

Berikut adalah contoh nyata susunan pengurus KOPDES Merah Putih yang telah terbentuk di berbagai daerah:

1. KOPDES Merah Putih Madukara, Banjarnegara

No Nama Jabatan
1 Agus Susalit Ketua
2 Tris Widiyanto Wakil Ketua Bidang Usaha
3 Adi Saputra Kusuma Wardanu Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
4 Sovista Putri Erlangga Sekretaris
5 Atik Helmiana Bendahara

2. KOPDES Merah Putih Desa Muara Seketuk, Jambi

No Nama Jabatan
1 Dodi Maeizardin Ketua
2 Siti Mudrikah Wakil Ketua Bidang Usaha
3 Siti Mariam Wakil Ketua Bidang Anggota
4 Pirdaus Sekretaris
5 (Nama Bendahara tidak disebutkan dalam sumber) Bendahara

Sumber: muaroseketuk.desa.id

3. KOPDES Merah Putih Desa Mekar Tanjung

 
 
No Nama Jabatan
1 Syah Johan Ketua
2 Arbani Wakil Ketua Bidang Usaha
3 M. Azwar Wakil Ketua Bidang Anggota
4 Dini Hayati, SE Sekretaris
5 (Nama Bendahara tidak disebutkan dalam sumber) Bendahara

4. KOPDES Merah Putih Desa Krimun, Indramayu

No Nama Jabatan
1 Moh Iman Taufik Ketua
2 Desi Ratnasari Sekretaris
3 Tri Indra Giri Bendahara

5. KOPDES Merah Putih Desa Lowolabo, Sikka

Musyawarah pembentukan KOPDES Merah Putih Desa Lowolabo menghasilkan SK Nomor 01 Tahun 2025 tentang pengesahan pengurus dan pengawas periode 2025–2029, dengan susunan:

  • Ketua: Alexius Suki

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: (informasi lebih lanjut tidak tersedia dalam sumber)

6. KOPDES Merah Putih Tobadak, Mamuju Tengah

No Nama Jabatan
1 Muh Basri (Dusun Manurung) Ketua
2 Muh Abdurrahman (Dusun Bina Makmur) Sekretaris
3 Pailo B (Dusun Batu Papan) Bendahara

Catatan: Susunan pengurus setiap KOPDES Merah Putih dapat berbeda-beda tergantung hasil musyawarah dan kesepakatan anggota di masing-masing desa.


Daftar Gaji Pengurus KOPDES Merah Putih Terbaru 2026

Klarifikasi Resmi: Isu Gaji Rp8 Juta hingga Rp15 Juta Adalah Hoaks

Beredar kabar di media sosial bahwa gaji pengurus KOPDES Merah Putih mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, bahkan pengawas disebut menerima Rp15 juta per bulan.

Pemerintah telah memberikan klarifikasi tegas.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah kabar tersebut. "Belum, belum ada," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Mei 2025.

Menurutnya, besaran honorarium pengurus hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi di tingkat pusat.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. "Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry.

Rincian Honorarium Pengurus KOPDES Merah Putih

Meskipun pemerintah pusat belum menetapkan angka pasti secara nasional, berbagai sumber menginformasikan kisaran honorarium yang dapat menjadi acuan.

Besaran ini bersifat fleksibel dan tergantung pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.

Berikut adalah tabel estimasi honorarium pengurus KOPDES Merah Putih berdasarkan berbagai sumber terpercaya:

Posisi Estimasi Honor per Bulan
Ketua Koperasi Rp2.000.000 – Rp5.000.000
Wakil Ketua Bervariasi, umumnya di bawah ketua
Sekretaris Rp1.500.000 – Rp3.000.000
Bendahara Rp1.500.000 – Rp3.500.000
Pengurus Harian Lainnya Rp500.000 – Rp1.000.000
Pengurus Non-Harian Insentif per rapat Rp250.000 – Rp500.000
Pengawas Koperasi Insentif per tiga bulan Rp500.000 – Rp1.500.000

Keterangan tambahan:

  • Ketua koperasi menerima honor tertinggi di antara jajaran pengurus karena tanggung jawab kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis.

  • Bendahara umumnya mendapat kompensasi sedikit lebih tinggi daripada sekretaris karena tanggung jawab pengelolaan keuangan yang cukup besar.

  • Pengurus harian (anggota pengurus lain yang aktif setiap hari) mendapat honor yang lebih rendah.

  • Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat.

  • Pengawas menerima insentif setiap tiga bulan, bukan bulanan.


Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus

Penting untuk dipahami bahwa gaji atau honorarium pengurus tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah anggota.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar perkoperasian.

Aturan Main:

  1. Disetujui melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Anggota koperasi sebagai pemilik memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan besaran honor pengurus.

  2. Sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi – Honor tidak boleh membebani modal atau mengancam keberlanjutan usaha koperasi.

  3. Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas – Pengelolaan keuangan koperasi termasuk urusan gaji wajib transparan.

Contoh Simulasi Nyata:

Seorang pengamat koperasi memberikan simulasi sederhana: Koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun dapat menetapkan honor ketua koperasi Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara Rp300 ribu per bulan, serta manajer koperasi sesuai UMR setempat.

"Angka itu hanya contoh. Intinya, besaran gaji harus realistis dengan pendapatan koperasi. Kalau omzet naik 30 persen tahun depan, insentif bisa disesuaikan dalam RAT," jelas pengamat tersebut.


Perbedaan Pengurus vs Manajer KOPDES

Pemerintah juga membuka rekrutmen massal untuk 30.000 posisi manajer KOPDES Merah Putih pada April-Mei 2026.

Perlu dipahami perbedaan antara pengurus dan manajer:

Aspek Pengurus Manajer
Status Dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT Direkrut secara nasional, berstatus pegawai BUMN kontrak (PKWT)
Tugas Memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang Mengelola operasional bisnis harian koperasi
Kewenangan Berada di atas manajer Pelaksana teknis di bawah arahan pengurus
Honor/Gaji Ditetapkan melalui RAT, bervariasi Ditetapkan pemerintah, dibayar APBN untuk 2 tahun pertama

Skema gaji manajer diperkirakan sedikit di atas UMR (Upah Minimum Regional) dengan kontrak awal 2 tahun, dan pada fase awal ditanggung oleh APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.


Kesimpulan

KOPDES Merah Putih memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pengurus minimal 5 orang (ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara) serta pengawas minimal 3 orang.

Berdasarkan regulasi, pengurus dilarang berasal dari unsur pimpinan desa.

Mengenai gaji, tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional.

Besaran honorarium sepenuhnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan prinsip transparan, adil, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu hoaks mengenai gaji fantastis pengurus atau pengawas.

Program KOPDES Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.

Berita Terkait