Jakarta – Program Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih terus menjadi perhatian publik seiring dengan masifnya pembentukan dan operasionalisasi koperasi di berbagai desa di Indonesia.
Masyarakat tidak hanya penasaran dengan struktur organisasinya, tetapi juga besaran honorarium atau gaji yang diterima oleh para pengurus.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai susunan pengurus KOPDES Merah Putih berdasarkan regulasi resmi serta daftar gaji terbaru 2026 dari berbagai sumber terpercaya.
Apa Itu KOPDES Merah Putih?
Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui lembaga ekonomi berbasis gotong royong.
Program yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, menekan kemiskinan, dan memberdayakan potensi lokal melalui berbagai unit usaha.
Pada Mei 2026, Presiden Prabowo resmi mengoperasikan 1.061 unit KOPDES Merah Putih di berbagai daerah, dengan target yang semakin masif pada paruh kedua tahun 2026.
Dasar Hukum dan Struktur Organisasi KOPDES Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi (Juklak Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, struktur kepengurusan KOPDES Merah Putih terdiri dari tiga organ utama: pengurus, pengawas, dan pengelola.
Persyaratan Menjadi Pengurus
Syarat menjadi pengurus KOPDES Merah Putih cukup ketat.
Calon pengurus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi
-
Memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
-
Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas
-
Tidak berasal dari unsur pimpinan desa/kelurahan (larangan ini ditegaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025)
Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang, yang terdiri dari:
-
Ketua
-
Wakil Ketua Bidang Usaha
-
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
-
Sekretaris
-
Bendahara
Pemerintah juga mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan.
Syarat Menjadi Pengawas
Pengawas KOPDES Merah Putih merupakan anggota yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Jumlah pengawas harus ganjil dan minimal tiga orang, yang mencakup satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.
Contoh Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih di Berbagai Desa
Berikut adalah contoh nyata susunan pengurus KOPDES Merah Putih yang telah terbentuk di berbagai daerah:
1. KOPDES Merah Putih Madukara, Banjarnegara
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Agus Susalit | Ketua |
| 2 | Tris Widiyanto | Wakil Ketua Bidang Usaha |
| 3 | Adi Saputra Kusuma Wardanu | Wakil Ketua Bidang Keanggotaan |
| 4 | Sovista Putri Erlangga | Sekretaris |
| 5 | Atik Helmiana | Bendahara |
2. KOPDES Merah Putih Desa Muara Seketuk, Jambi
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Dodi Maeizardin | Ketua |
| 2 | Siti Mudrikah | Wakil Ketua Bidang Usaha |
| 3 | Siti Mariam | Wakil Ketua Bidang Anggota |
| 4 | Pirdaus | Sekretaris |
| 5 | (Nama Bendahara tidak disebutkan dalam sumber) | Bendahara |
Sumber: muaroseketuk.desa.id
3. KOPDES Merah Putih Desa Mekar Tanjung
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Syah Johan | Ketua |
| 2 | Arbani | Wakil Ketua Bidang Usaha |
| 3 | M. Azwar | Wakil Ketua Bidang Anggota |
| 4 | Dini Hayati, SE | Sekretaris |
| 5 | (Nama Bendahara tidak disebutkan dalam sumber) | Bendahara |
4. KOPDES Merah Putih Desa Krimun, Indramayu
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Moh Iman Taufik | Ketua |
| 2 | Desi Ratnasari | Sekretaris |
| 3 | Tri Indra Giri | Bendahara |
5. KOPDES Merah Putih Desa Lowolabo, Sikka
Musyawarah pembentukan KOPDES Merah Putih Desa Lowolabo menghasilkan SK Nomor 01 Tahun 2025 tentang pengesahan pengurus dan pengawas periode 2025–2029, dengan susunan:
-
Ketua: Alexius Suki
-
Wakil Ketua Bidang Usaha: (informasi lebih lanjut tidak tersedia dalam sumber)
6. KOPDES Merah Putih Tobadak, Mamuju Tengah
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Muh Basri (Dusun Manurung) | Ketua |
| 2 | Muh Abdurrahman (Dusun Bina Makmur) | Sekretaris |
| 3 | Pailo B (Dusun Batu Papan) | Bendahara |
Catatan: Susunan pengurus setiap KOPDES Merah Putih dapat berbeda-beda tergantung hasil musyawarah dan kesepakatan anggota di masing-masing desa.
Daftar Gaji Pengurus KOPDES Merah Putih Terbaru 2026
Klarifikasi Resmi: Isu Gaji Rp8 Juta hingga Rp15 Juta Adalah Hoaks
Beredar kabar di media sosial bahwa gaji pengurus KOPDES Merah Putih mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, bahkan pengawas disebut menerima Rp15 juta per bulan.
Pemerintah telah memberikan klarifikasi tegas.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah kabar tersebut. "Belum, belum ada," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Mei 2025.
Menurutnya, besaran honorarium pengurus hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi di tingkat pusat.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. "Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry.
Rincian Honorarium Pengurus KOPDES Merah Putih
Meskipun pemerintah pusat belum menetapkan angka pasti secara nasional, berbagai sumber menginformasikan kisaran honorarium yang dapat menjadi acuan.
Besaran ini bersifat fleksibel dan tergantung pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Berikut adalah tabel estimasi honorarium pengurus KOPDES Merah Putih berdasarkan berbagai sumber terpercaya:
| Posisi | Estimasi Honor per Bulan |
|---|---|
| Ketua Koperasi | Rp2.000.000 – Rp5.000.000 |
| Wakil Ketua | Bervariasi, umumnya di bawah ketua |
| Sekretaris | Rp1.500.000 – Rp3.000.000 |
| Bendahara | Rp1.500.000 – Rp3.500.000 |
| Pengurus Harian Lainnya | Rp500.000 – Rp1.000.000 |
| Pengurus Non-Harian | Insentif per rapat Rp250.000 – Rp500.000 |
| Pengawas Koperasi | Insentif per tiga bulan Rp500.000 – Rp1.500.000 |
Keterangan tambahan:
-
Ketua koperasi menerima honor tertinggi di antara jajaran pengurus karena tanggung jawab kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis.
-
Bendahara umumnya mendapat kompensasi sedikit lebih tinggi daripada sekretaris karena tanggung jawab pengelolaan keuangan yang cukup besar.
-
Pengurus harian (anggota pengurus lain yang aktif setiap hari) mendapat honor yang lebih rendah.
-
Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat.
-
Pengawas menerima insentif setiap tiga bulan, bukan bulanan.
Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus
Penting untuk dipahami bahwa gaji atau honorarium pengurus tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah anggota.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar perkoperasian.
Aturan Main:
-
Disetujui melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Anggota koperasi sebagai pemilik memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan besaran honor pengurus.
-
Sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi – Honor tidak boleh membebani modal atau mengancam keberlanjutan usaha koperasi.
-
Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas – Pengelolaan keuangan koperasi termasuk urusan gaji wajib transparan.
Contoh Simulasi Nyata:
Seorang pengamat koperasi memberikan simulasi sederhana: Koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun dapat menetapkan honor ketua koperasi Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara Rp300 ribu per bulan, serta manajer koperasi sesuai UMR setempat.
"Angka itu hanya contoh. Intinya, besaran gaji harus realistis dengan pendapatan koperasi. Kalau omzet naik 30 persen tahun depan, insentif bisa disesuaikan dalam RAT," jelas pengamat tersebut.
Perbedaan Pengurus vs Manajer KOPDES
Pemerintah juga membuka rekrutmen massal untuk 30.000 posisi manajer KOPDES Merah Putih pada April-Mei 2026.
Perlu dipahami perbedaan antara pengurus dan manajer:
| Aspek | Pengurus | Manajer |
|---|---|---|
| Status | Dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT | Direkrut secara nasional, berstatus pegawai BUMN kontrak (PKWT) |
| Tugas | Memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang | Mengelola operasional bisnis harian koperasi |
| Kewenangan | Berada di atas manajer | Pelaksana teknis di bawah arahan pengurus |
| Honor/Gaji | Ditetapkan melalui RAT, bervariasi | Ditetapkan pemerintah, dibayar APBN untuk 2 tahun pertama |
Skema gaji manajer diperkirakan sedikit di atas UMR (Upah Minimum Regional) dengan kontrak awal 2 tahun, dan pada fase awal ditanggung oleh APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kesimpulan
KOPDES Merah Putih memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pengurus minimal 5 orang (ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara) serta pengawas minimal 3 orang.
Berdasarkan regulasi, pengurus dilarang berasal dari unsur pimpinan desa.
Mengenai gaji, tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional.
Besaran honorarium sepenuhnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan prinsip transparan, adil, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu hoaks mengenai gaji fantastis pengurus atau pengawas.
Program KOPDES Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.