Pemerintah telah memberikan klarifikasi tegas.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah kabar tersebut. "Belum, belum ada," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Mei 2025.
Menurutnya, besaran honorarium pengurus hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi di tingkat pusat.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. "Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry.
Rincian Honorarium Pengurus KOPDES Merah Putih
Meskipun pemerintah pusat belum menetapkan angka pasti secara nasional, berbagai sumber menginformasikan kisaran honorarium yang dapat menjadi acuan.
Besaran ini bersifat fleksibel dan tergantung pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Berikut adalah tabel estimasi honorarium pengurus KOPDES Merah Putih berdasarkan berbagai sumber terpercaya:
| Posisi | Estimasi Honor per Bulan |
|---|---|
| Ketua Koperasi | Rp2.000.000 – Rp5.000.000 |
| Wakil Ketua | Bervariasi, umumnya di bawah ketua |
| Sekretaris | Rp1.500.000 – Rp3.000.000 |
| Bendahara | Rp1.500.000 – Rp3.500.000 |
| Pengurus Harian Lainnya | Rp500.000 – Rp1.000.000 |
| Pengurus Non-Harian | Insentif per rapat Rp250.000 – Rp500.000 |
| Pengawas Koperasi | Insentif per tiga bulan Rp500.000 – Rp1.500.000 |
Keterangan tambahan:
-
Ketua koperasi menerima honor tertinggi di antara jajaran pengurus karena tanggung jawab kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis.
-
Bendahara umumnya mendapat kompensasi sedikit lebih tinggi daripada sekretaris karena tanggung jawab pengelolaan keuangan yang cukup besar.
-
Pengurus harian (anggota pengurus lain yang aktif setiap hari) mendapat honor yang lebih rendah.
-
Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat.
-
Pengawas menerima insentif setiap tiga bulan, bukan bulanan.
Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus
Penting untuk dipahami bahwa gaji atau honorarium pengurus tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah anggota.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar perkoperasian.
Aturan Main:
-
Disetujui melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Anggota koperasi sebagai pemilik memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan besaran honor pengurus.
-
Sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi – Honor tidak boleh membebani modal atau mengancam keberlanjutan usaha koperasi.