Kabar baik menyapa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!.
“Kami memahami kegelisahan rekan-rekan PPPK paruh waktu.. Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!.
Kabar baik menyapa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Tak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun diminta tidak perlu khawatir.
Mereka juga akan menerima hak yang sama.
Kepastian ini langsung disambut antusias oleh ratusan ribu ASN yang selama ini menanti tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.
Menteri Keuangan: Anggaran Sudah Disiapkan
Menteri Keuangan dalam konferensi pers terbaru menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN telah sepenuhnya dianggarkan dalam APBN 2026.
Total pagu yang disiapkan mencapai lebih dari Rp30 triliun, mencakup seluruh komponen ASN di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Gaji ke-13 bukan sekadar bonus, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya aparatur yang telah bekerja keras melayani publik.
Kami targetkan pencairan mulai pertengahan Juni 2026,” ujar Menkeu.
Termasuk Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, dan Potongan
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 terdiri atas:
-
Gaji pokok sesuai golongan ruang.
-
Tunjangan yang melekat pada jabatan (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat tertentu).
-
Potongan iuran wajib (Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan) akan tetap diberlakukan seperti gaji reguler.
Untuk PPPK, komposisinya mengikuti ketentuan perjanjian kerja masing-masing, namun pemerintah memastikan adanya kesetaraan proporsional.
Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!
Salah satu poin penting dalam pengumuman kali ini adalah pernyataan tegas pemerintah bahwa PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13, tentu dengan perhitungan proporsional sesuai jam kerja dan beban tugas yang diamanatkan dalam kontrak kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan:
“Kami memahami kegelisahan rekan-rekan PPPK paruh waktu. Untuk itu, gaji ke-13 bagi mereka tetap diberikan, meski dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja dan pembayaran gaji bulanan mereka. Tidak ada diskriminasi.”
Hal ini disambut lega oleh para guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, serta tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme
Berdasarkan surat edaran Kemenkeu dan KemenPAN-RB, berikut estimasi jadwal pencairan:
| Wilayah | Estimasi Pencairan |
|---|---|
| ASN Pusat | 12 – 18 Juni 2026 |
| ASN Daerah (Provinsi) | 19 – 25 Juni 2026 |
| ASN Daerah (Kab/Kota) | 26 Juni – 3 Juli 2026 |
PPPK paruh waktu akan diprioritaskan pada gelombang pertama bersama PNS di unit kerja masing-masing, selama data kepegawaian telah tervalidasi di sistem SIASN BKN.
Yang Harus Dilakukan ASN Sekarang
-
Cek data diri di portal BKN atau akun MyASN masing-masing. Pastikan status, golongan, dan masa kerja sudah sesuai.
-
Perbarui nomor rekening bank penyalur (umumnya Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BPD setempat).
-
Waspada penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta biaya transfer atau membagikan OTP melalui telepon/WA.
-
Konsultasi ke PPK SKPD jika ditemukan ketidaksesuaian data, terutama bagi PPPK paruh waktu dengan jam kerja tidak standar.
Respons Positif dari Serikat ASN
Ketua Umum Korpri Pusat menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah kepada seluruh lapisan ASN, terutama kelompok PPPK paruh waktu yang selama ini kerap merasa terpinggirkan.
“Ini bentuk keadilan yang mulai nyata.
Gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi aparatur non-PNS.
Semoga kesejahteraan yang lain juga terus ditingkatkan,” ujarnya.
Penutup: Persiapan Maksimal dari Kementerian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk segera memfinalisasi daftar gaji ke-13 paling lambat 5 Juni 2026.
Keterlambatan input data dapat menggeser jadwal pencairan ke minggu kedua Juli.
Bagi PPPK paruh waktu yang masih ragu, disarankan untuk aktif bertanya kepada dinas pendidikan atau kesehatan setempat selaku pengguna anggaran, serta memantau laman resmi bkn.go.id dan kemenkeu.go.id.
Jadi, siapkan senyum dan rencana penggunaan gaji ke-13.
Dana segar untuk kebutuhan sekolah anak, biaya ibadah kurban, atau sekadar menabung darurat sudah di depan mata.
ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu — semuanya dihargai setara.
Selamat menikmati hak Anda!