Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Gaji dan Tunjangan Mulai Tahun Depan?

Redaksi
12 Des 2025 12 Des 2025 5.5K pembaca
Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Gaji dan Tunjangan Mulai Tahun Depan?

Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Transisi

Pemerintah menyediakan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer database BKN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Skema ini diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Kepala BKN, tenaga non-ASN database BKN yang ditampung dalam skema paruh waktu bisa suatu saat diangkat secara bertahap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni.

Tanggapan dan Dinamika di Lapangan

Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan honorer.

Banyak yang mengkhawatirkan nasib mereka yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum berhasil lolos seleksi PPPK.

“Bagaimana nasib suamiku yang honorer sudah puluhan tahun, dulu mau ikut test CPNS sudah melewati batas umur, dan sekarang PPPK sudah ditutup,” keluh Hanna Umminya Filzah dalam unggahan media sosial yang mendapat banyak respons serupa.

Sementara itu, Aba Subagja Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB menekankan bahwa evaluasi sistem rekrutmen PPPK kategori honorer harus fokus pada substansi tata kelola ASN yang mendukung pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Rekomendasi bagi Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini, ada beberapa langkah yang dapat dipersiapkan:

– Pastikan Status Database: Verifikasi status kepegawaian Anda dalam database BKN

– Persiapkan Dokumen: Lengkapi persyaratan administrasi untuk proses transisi

– Ikuti Informasi Resmi: Pantau terus pengumuman dari instansi terkait

– Pelajari Opsi Alternatif: Jika non-database, siapkan diri untuk seleksi CASN berikutnya

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa tahun 2025 adalah tahun terakhir penyelesaian afirmasi tenaga honorer.

“Bagi tenaga honorer non-database BKN, silakan cari alternatif lain misalnya melalui jalur seleksi CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya,” terangnya.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait