Penyaluran susulan untuk KPM yang belum menerima bantuan masih berlanjut hingga Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos di daerah tertentu.
❓ Mengapa Nama Saya Tidak Terdaftar? (Penyebab dan Solusi)
Jika saat pengecekan nama Anda tidak ditemukan, jangan langsung panik.
Ada beberapa kemungkinan penyebab:
🔹 Penyebab Umum
-
Data kependudukan tidak sinkron — NIK atau nama tidak cocok antara data Anda di Dukcapil dengan data di Kementerian Sosial. Kesalahan penulisan nama, perbedaan ejaan, atau adanya karakter tambahan sering menjadi penyebab.
-
Kondisi ekonomi keluarga dianggap sudah meningkat — Jika pendapatan keluarga bertambah atau sudah "naik kelas", status sebagai penerima bisa dicabut dan digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan. Pemerintah terus melakukan evaluasi data secara berkala untuk memastikan ketepatan sasaran.
-
Desil kesejahteraan di atas ambang batas — Mulai tahun 2026, aturan desil untuk BPNT diperketat dari desil 1–5 menjadi hanya desil 1–4, sama seperti PKH. Jika Anda masuk desil 5 ke atas, kemungkinan besar tidak termasuk KPM aktif.
-
Sudah pindah domisili tetapi belum memperbarui data — Jika Anda pindah ke daerah lain, data kependudukan belum tentu otomatis sinkron dengan sistem DTSEN.
-
Kartu KKS bermasalah — Pastikan kartu KKS Anda masih aktif dan tidak terblokir oleh bank penyalur.
-
Tidak lagi memenuhi komitmen PKH — Untuk PKH, jika komitmen seperti kehadiran anak di sekolah atau pemeriksaan kesehatan rutin tidak dipenuhi, status kepesertaan bisa dicabut.
🔹 Solusi dan Langkah Pengajuan Kembali
Jika Anda yakin masih layak menerima bantuan tetapi nama tidak terdaftar, lakukan langkah berikut:
-
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar — Lakukan pengecekan ulang dengan seksama. Pastikan NIK 16 digit, nama lengkap sesuai KTP, dan alamat wilayah terisi dengan benar.
-
Hubungi pendamping sosial atau perangkat desa setempat — Mereka adalah pihak yang memiliki akses langsung ke sistem dan dapat membantu memverifikasi data Anda.
-
Datangi kantor kelurahan/desa — Bawa KTP dan KK, sampaikan maksud untuk melakukan pengajuan ulang atau perbaikan data bansos. Isi formulir pengajuan yang disediakan oleh petugas operator SIKS-NG.
-
Ajukan sanggah melalui portal Perlinsos — Portal
perlinsos.kemensos.go.idmenyediakan fitur sanggah bagi warga yang baru terkena PHK atau merasa layak menerima bansos tetapi belum terdaftar. Data sanggahan akan diverifikasi oleh BPS. -
Ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos — Jika belum terdaftar di DTKS/DTSEN, Anda bisa mengajukan usulan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi akan memeriksa apakah data memenuhi kriteria penerima bansos berdasarkan tingkat desil.
-
Pastikan data kependudukan sinkron — Jika ada perbedaan data antara KTP, KK, dan Dukcapil, segera perbaiki di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
🛡️ Tips Aman Mengecek Bansos — Hindari Penipuan
Maraknya program bansos sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Waspadai modus penipuan berikut:
✅ Yang Harus Dilakukan:
-
Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi pemerintah:
-
Website:
cekbansos.kemensos.go.iddanperlinsos.kemensos.go.id -
Aplikasi: "Cek Bansos" dari Play Store / App Store
-