Terdapat beberapa alasan mengapa sejumlah KPM dihapus dari daftar penerima bansos tahap ketiga:
1. KPM Desil 6-10 Resmi Dihapus
Mulai 10 Agustus 2025, pemerintah resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial tahap 3 untuk KPM yang masuk dalam desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini diambil karena KPM dalam kategori tersebut dianggap sudah berada pada tingkat kesejahteraan cukup dan tidak lagi termasuk golongan miskin atau rentan miskin.
"Pemerintah resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 3 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) mulai 10 Agustus 2025," demikian dilaporkan Radar Banyuwangi.
2. Perubahan Data Keluarga
Salah satu penyebab utama bantuan tidak cair adalah perubahan data keluarga yang belum diperbarui di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Misalnya, adanya anggota keluarga yang pindah atau meninggal dunia, namun datanya belum diperbarui di desa atau kelurahan.
3. Masalah Teknis pada Rekening
Beberapa KPM mengalami rekening bermasalah, seperti ATM tidak aktif, rekening diblokir, atau buku tabungan hilang.
KPM disarankan segera mengurus perbaikan rekening ke bank terkait agar proses pencairan tidak terganggu.
Bansos Tambahan Hingga Rp1,8 Juta dari Program Indonesia Pintar
Selain informasi tentang PKH dan BPNT, terdapat kabar baik bagi KPM yang memiliki anak sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, besaran bantuan PIP 2025 yang didapat siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya: