Berita

Status PKH BPNT Tahap 3 Berubah! Kabar Baik dan Buruk untuk KPM, Plus Bansos Tambahan Rp1,8 Juta Cair

Diperbarui 0 4 mnt baca 780 kata 3 halaman
Status PKH BPNT Tahap 3 Berubah! Kabar Baik dan Buruk untuk KPM, Plus Bansos Tambahan Rp1,8 Juta Cair

Terdapat beberapa alasan mengapa sejumlah KPM dihapus dari daftar penerima bansos tahap ketiga:

1. KPM Desil 6-10 Resmi Dihapus

Mulai 10 Agustus 2025, pemerintah resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial tahap 3 untuk KPM yang masuk dalam desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini diambil karena KPM dalam kategori tersebut dianggap sudah berada pada tingkat kesejahteraan cukup dan tidak lagi termasuk golongan miskin atau rentan miskin.

"Pemerintah resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 3 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) mulai 10 Agustus 2025," demikian dilaporkan Radar Banyuwangi.

2. Perubahan Data Keluarga

Salah satu penyebab utama bantuan tidak cair adalah perubahan data keluarga yang belum diperbarui di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Misalnya, adanya anggota keluarga yang pindah atau meninggal dunia, namun datanya belum diperbarui di desa atau kelurahan.

3. Masalah Teknis pada Rekening

Beberapa KPM mengalami rekening bermasalah, seperti ATM tidak aktif, rekening diblokir, atau buku tabungan hilang.

KPM disarankan segera mengurus perbaikan rekening ke bank terkait agar proses pencairan tidak terganggu.

Bansos Tambahan Hingga Rp1,8 Juta dari Program Indonesia Pintar

Selain informasi tentang PKH dan BPNT, terdapat kabar baik bagi KPM yang memiliki anak sekolah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, besaran bantuan PIP 2025 yang didapat siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya:

1. SD / SDLB / Paket A

- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun - Kelas 6: Rp225.000 per tahun

2. SMP / SMPLB / Paket B

Berita Terkait