Berita

Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,482 kata 4 halaman
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026 — Definisi dan Unsur Perangkat Desa

PP ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya, membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa.

Poin paling krusial dalam PP 16/2026 adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.

Pemerintah dengan tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN untuk meredam spekulasi dan ekspektasi keliru yang selama ini berkembang di tingkat akar rumput.

Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, yang bertindak sebagai pemateri sosialisasi PP tersebut menjelaskan, "PP ini membawa perubahan besar. Salah satu poin krusialnya adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN. Namun sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)."

Perbandingan: Perangkat Desa vs ASN

Perbedaan mendasar antara perangkat desa dan ASN terletak pada mekanisme pengangkatan, jenjang karier, dan jaminan pensiun.

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa melalui seleksi di tingkat desa, sementara ASN melalui seleksi nasional yang terstandar.

Perangkat desa tidak memiliki kepastian pensiun, sedangkan ASN mendapatkan jaminan pensiun dari negara.

Namun, dari sisi penghasilan, perangkat desa sudah cukup kompetitif.

Penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/A, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan.

Sekretaris Desa mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp450.000 per bulan, sementara perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Persyaratan Menjadi Perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan informasi terkini, berikut adalah persyaratan terbaru untuk menjadi perangkat desa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran, untuk memastikan perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman yang memadai

  3. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota

  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  5. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

  7. Bersedia bekerja penuh waktu

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa yang bersangkutan

  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Khusus untuk Sekretaris Desa, mulai tahun 2025 pengisiannya wajib melalui seleksi terbuka dan seluruh warga Indonesia bisa mendaftar, meskipun secara teknis langsung desa yang menangani.

Berita Terkait