Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru, Pensiunan PNS Golongan IVe Cuan hingga Rp5 Juta

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.318.600
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.475.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.633.200
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah PP tersebut berlaku.
Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menjamin penyaluran gaji pensiunan berjalan lancar setiap bulannya.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data kepesertaan mereka selalu up-to-date agar tidak terjadi hambatan dalam pencairan dana.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS, khususnya golongan senior yang lama mengabdi, dapat lebih terjamin.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pensiun seiring dengan perubahan kebutuhan dan kondisi ekonomi. ***


