Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS yang bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku mulai tahun anggaran 2025.
Tunjangan diberikan dalam bentuk makanan atau minuman bergizi setiap hari, dengan tujuan utama menjaga stamina dan kesehatan PNS agar tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Fasilitas ini bukan sekadar tambahan, melainkan bentuk perlindungan negara bagi pegawainya,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Kemenkeu, seperti dikutip dari Radar Kediri, Minggu (7/9/2025).
Tunjangan ini tidak diberikan kepada semua PNS, melainkan hanya mereka yang pekerjaannya berisiko menurunkan daya tahan tubuh.