Sri Mulyani Resmikan Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS, Papua Dapat Rp25 Ribu/Hari
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS yang bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku mulai tahun anggaran 2025.
Tunjangan diberikan dalam bentuk makanan atau minuman bergizi setiap hari, dengan tujuan utama menjaga stamina dan kesehatan PNS agar tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Fasilitas ini bukan sekadar tambahan, melainkan bentuk perlindungan negara bagi pegawainya,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Kemenkeu, seperti dikutip dari Radar Kediri, Minggu (7/9/2025).
Tunjangan ini tidak diberikan kepada semua PNS, melainkan hanya mereka yang pekerjaannya berisiko menurunkan daya tahan tubuh.
Contohnya adalah PNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium, serta PNS di divisi IT yang sehari-hari bekerja di depan komputer dalam waktu lama.
Nominal Berbeda Tiap Provinsi
Besaran tunjangan disesuaikan dengan kondisi geografis dan harga bahan pangan di masing-masing daerah.
Rentang nominalnya berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.
Berikut rincian beberapa provinsi berdasarkan data yang dihimpun:
– Rp18 ribu per hari: Untuk ASN di Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan.
– Rp22 ribu per hari: Untuk PNS di Maluku Utara.


