Berita

Resmi! Pensiunan PNS Terima Gaji Pokok + 3 Tunjangan, Cek Aturan Baru di Sini

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 2
Resmi! Pensiunan PNS Terima Gaji Pokok + 3 Tunjangan, Cek Aturan Baru di Sini

Pemerintah resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menjadi payung hukum baru bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi ini membawa kabar gembira: para pensiunan kini dijamin menerima 4 komponen penghasilan tetap setiap bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan anggaran untuk hak ini telah disiapkan dalam APBN, sehingga para abdi negara purna tugas tak perlu khawatir lagi soal kesejahteraan di masa tua.

4 Penghasilan Pensiunan PNS Menurut UU ASN Terbaru

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS kini berhak atas empat jenis penghasilan utama yang akan cair setiap bulan.

📖 Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Cek Pengakuan Resmi PT Taspen di Sini!

Keempat komponen ini dirancang untuk memberikan jaminan finansial yang lebih terstruktur dan layak.

Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok Pensiun

Gaji pokok pensiun menjadi komponen utama dan wajib dibayarkan kepada pensiunan PNS.

📖 Baca Juga: Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji 2025 Naik, IVe Bisa Nikmati Rp4,9 Juta/Bulan

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif. Sebagai contoh:

– Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

– Golongan II hingga IV: mulai Rp1,7 juta hingga mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan, tergantung masa kerja dan golongan akhir.

📖 Baca Juga: Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik 8-12% Mulai Oktober, Taspen Pastikan Pensiunan Belum Ada Kenaikan

Meski lebih kecil dari gaji aktif, gaji pokok ini menjadi pondasi utama penghasilan pensiunan.

2. Tunjangan Keluarga

Pensiunan PNS tetap berhak menerima tunjangan keluarga, yang mencakup pasangan (suami/istri) serta anak yang masih memenuhi syarat (biasanya belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah).

Tunjangan ini dianggap vital untuk menopang kebutuhan rumah tangga meski sudah purna tugas.

3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan

Bagi mantan PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, pemerintah tetap memberikan tunjangan sesuai dengan jabatan terakhir yang diemban.

Besarnya bervariasi, tergantung eselon atau jenjang fungsional saat aktif.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.