Berita

SPESIAL OKTOBER 2025: KPM PKH Plus BPNT Beruntung Terima 5 Saldo Sekaligus di KKS, Ditambah 2 Bantuan Barang!

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
SPESIAL OKTOBER 2025: KPM PKH Plus BPNT Beruntung Terima 5 Saldo Sekaligus di KKS, Ditambah 2 Bantuan Barang!
Selain dalam bentuk saldo uang tunai dan non tunai, KPM yang beruntung dan ditetapkan sebagai penerima bantuan tambahan juga akan mendapatkan bantuan berupa barang pokok, sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun. Bantuan barang ini meliputi: 1. Bantuan Beras 10 Kg: Disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), bisa melalui Bulog, untuk periode tertentu. 2. Bantuan Minyak Goreng 2 Liter: Bantuan minyak goreng atau dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang skema distribusinya akan disesuaikan. Bantuan tambahan berupa barang ini rencananya akan diberikan kepada sekitar 18,27 juta KPM dan dijadwalkan disalurkan selama dua periode, mulai dari Oktober hingga Desember 2025.

Perhatian untuk KPM Baru dan KPM Kurang Beruntung

Informasi ini menjadi angin segar bagi KPM yang baru menerima Kartu KKS atau yang sebelumnya mengalami kendala pencairan. Namun, tidak semua KPM akan menerima tujuh bantuan sekaligus ini. Terdapat KPM yang statusnya kurang beruntung, di mana: - Tahap 2 cair, Tahap 3 tidak cair. - Tahap 2 tidak cair, Tahap 3 cair. - Bahkan, ada KPM yang sama sekali tidak ditetapkan sebagai penerima di Tahap 2 maupun Tahap 3. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Untuk memastikan status penerimaan dan jadwal pencairan, KPM dianjurkan untuk rutin mengecek melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi resmi Cek Bansos. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait