Namun, percepatan ini sering kali disalahartikan sebagai tanda bahwa pencairan dana juga akan dilakukan lebih awal.
Padahal, dalam praktiknya, penerbitan SKTP hanyalah tahap awal dari rangkaian panjang proses pencairan TPG.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar legal bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi, tetapi untuk sampai pada tahap dana masuk ke rekening, masih ada sejumlah prosedur administratif dan teknis yang harus dilalui.
Proses Panjang di Balik Layar
Mengacu pada jadwal reguler, penyaluran TPG ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya.
Dengan demikian, meskipun SKTP telah terbit pada 17 Juni, realisasi transfer dana ke rekening diperkirakan baru dapat terlaksana di akhir-akhir bulan Juni 2026, sesuai dengan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya.
Setelah SKTP terbit, terdapat tahapan administratif yang tetap harus berjalan:
-
Rekomendasi pembayaran dikirim ke instansi keuangan
-
Proses administrasi internal dilakukan, termasuk potongan 1% BPJS bagi yang berlaku
-
Diterbitkan perintah bayar
-
Transfer dilakukan ke rekening masing-masing guru
Rangkaian ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kelancaran sistem, volume transaksi, dan kesiapan data di instansi terkait.
Selain itu, perlu dipahami bahwa mekanisme pencairan guru ASN dan Non ASN berbeda.
Untuk guru ASN, pencairan dilakukan melalui Kementerian Keuangan dengan proses yang cenderung lebih terstruktur dan cepat.
Sementara untuk guru Non ASN, pencairan dilakukan melalui mekanisme Puslapdik yang memiliki alur administratif tersendiri.
Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian
SKTP yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Keterlambatan pencairan biasanya terjadi akibat hambatan dalam sinkronisasi data kritis, seperti keabsahan validasi SKTP, beban mengajar yang harus sesuai ketentuan, status kepegawaian, hingga ketepatan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya agar TPG dapat disalurkan setiap bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.