Berita

SKTP Sudah Terbit, Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ketiga Tahun 2025 Diprediksi Cair Pekan Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 532 kata 3 halaman
SKTP Sudah Terbit, Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ketiga Tahun 2025 Diprediksi Cair Pekan Ini

Bungko News – JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2025 telah terbit.

Pencairan tunjangan tersebut diprediksi akan dilakukan pada pekan ini, sebelum memasuki bulan Oktober 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2025 melalui regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.

"Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga akan dilakukan mulai bulan September ini. Saat ini sudah memasuki akhir September, sehingga kemungkinan besar pencairan akan dilakukan dalam pekan ini," ujar sumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu syarat agar tunjangan profesi guru dapat cair adalah dengan diterbitkannya SKTP.

Di beberapa daerah, SKTP untuk semester 2 tahun anggaran 2025 yang mencakup triwulan ketiga dan keempat telah terbit.

Salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara, di mana SKTP bernomor 007.34/ti 34/PI3 gar TP gar V2 GAR P 2025 tentang penerima tunjangan profesi bagi guru aparatur sipil negara daerah pada jenjang pendidikan menengah telah ditetapkan.

Berita Terkait