Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pada tahun 2025, gaji PPPK mengalami penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kenaikan gaji ini menjadi angin segar dan meningkatkan kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia.
Artikel ini akan memberikan simulasi lengkap mengenai besaran gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga Anda dapat memperkirakan berapa gaji yang akan Anda terima.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2025
Besaran gaji PPPK tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dan membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji bagi para PPPK.
Struktur Golongan Gaji PPPK
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga memiliki struktur golongan yang menentukan besaran gaji pokok. Berikut adalah rincian golongan PPPK dan perkiraan gaji pokoknya di tahun 2025:
Golongan PPPK | Perkiraan Gaji Pokok (Masa Kerja Awal) | Perkiraan Gaji Pokok (Masa Kerja Tertinggi) |
I | Rp 1.938.500 | Rp 2.900.900 |
II | Rp 2.116.900 | Rp 3.071.200 |
III | Rp 2.206.500 | Rp 3.201.200 |
IV | Rp 2.299.800 | Rp 3.336.600 |
V | Rp 2.511.500 | Rp 4.189.900 |
VI | Rp 2.742.800 | Rp 4.367.100 |
VII | Rp 2.858.800 | Rp 4.551.100 |
VIII | Rp 2.979.700 | Rp 4.740.000 |
IX | Rp 3.203.600 | Rp 5.261.500 |
X | Rp 3.335.100 | Rp 5.484.000 |
XI | Rp 3.471.000 | Rp 5.716.600 |
XII | Rp 3.611.700 | Rp 5.959.500 |
XIII | Rp 3.757.200 | Rp 6.212.900 |
XIV | Rp 3.907.800 | Rp 6.477.000 |
XV | Rp 4.064.300 | Rp 6.752.300 |
XVI | Rp 4.226.600 | Rp 7.039.100 |
XVII | Rp 4.462.500 | Rp 7.329.900 |
Bagaimana Masa Kerja Mempengaruhi Gaji PPPK?
Selain golongan, masa1 kerja juga menjadi faktor penting dalam2 menentukan besaran gaji PPPK. Dalam setiap golongan, terdapat tingkatan masa kerja yang berbeda, dan setiap tingkatan memiliki besaran gaji yang berbeda pula. Semakin lama masa kerja Anda dalam suatu golongan, umumnya gaji pokok Anda akan semakin meningkat hingga mencapai batas maksimal pada golongan tersebut.
Contoh Simulasi Perhitungan Gaji PPPK 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan gaji PPPK berdasarkan golongan dan perkiraan masa kerja:
- Contoh 1: PPPK Golongan I dengan Masa Kerja 0 Tahun
- Gaji Pokok: Sekitar Rp 1.938.500
- Contoh 2: PPPK Golongan II dengan Masa Kerja 3 Tahun
- Gaji Pokok: Sekitar Rp 2.116.900 (ini adalah contoh masa kerja awal, gaji bisa lebih tinggi dengan masa kerja yang lebih lama di golongan ini)
- Contoh 3: PPPK Golongan IX (Lulusan S1) dengan Masa Kerja 5 Tahun
- Berdasarkan data, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 4-5 tahun adalah sekitar Rp 3.408.500.
Komponen Gaji PPPK Selain Gaji Pokok
Perlu diingat bahwa gaji yang diterima oleh PPPK tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada beberapa3 komponen lain yang dapat menambah penghasilan PPPK, di antaranya:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak.
- Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan/atau unit kerja.
- Tunjangan Pangan: Bantuan untuk kebutuhan pangan.
- Tunjangan Lainnya: Tunjangan-tunjangan lain yang mungkin berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi Tambahan
- THR dan Gaji ke-13: PPPK juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
- Kenaikan Gaji Berkala: Meskipun belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji berkala untuk PPPK di tahun 2025, kemungkinan adanya mekanisme ini tetap terbuka di masa mendatang.
Kesimpulan
Simulasi gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja memberikan gambaran yang baik mengenai potensi penghasilan Anda. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan kesejahteraan para PPPK semakin meningkat. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, selalu merujuk pada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat!