Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara dalam merencanakan keuangan mereka, terutama menjelang kebutuhan pertengahan tahun.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, pencairan Gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.
Kepastian jadwal ini memberikan kejelasan bagi para PNS setelah sebelumnya banyak spekulasi mengenai waktu pencairannya.
Pemerintah berharap, dengan adanya kepastian ini, para penerima dapat lebih baik dalam mengelola keuangan mereka, terutama untuk menyambut tahun ajaran baru dan kebutuhan tunjangan lainnya.
Meskipun tanggal pasti pencairan bisa bervariasi tergantung pada mekanisme dan administrasi di masing-masing instansi, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa proses pencairan akan digulirkan mulai bulan Juni.
Hal ini sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya di mana Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang atau saat dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, berapa besaran nominal Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS?
Gaji ke-13 tahun 2025 akan meliputi beberapa komponen, yaitu:
– Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
– Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
– Tunjangan Pangan: Merupakan tunjangan dalam bentuk uang untuk kebutuhan makan.
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Diberikan sesuai dengan posisi atau jabatan PNS.
– Tunjangan Kinerja: Berdasarkan pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing PNS.
Untuk PNS yang sumber pendapatannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen Gaji ke-13 juga akan mencakup tambahan penghasilan.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok berdasarkan golongan PNS tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13: