Bungko News – Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu pada 1 Oktober 2025.
Pencairan dilakukan melalui mitra resmi seperti Taspen, bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Berikut rincian lengkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) kembali menegaskan komitmen untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS secara tepat waktu.
Bagi para pensiunan, Oktober 2025 menjadi momen penting karena gaji pensiun beserta seluruh tunjangan dijamin cair pada 1 Oktober 2025.
Pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga kini, belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiun di tahun 2025, sehingga skema yang berlaku masih sama dengan penyesuaian 12% yang diterapkan sejak 2024.