Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Setelah Satu Dekade UU Desa, Status Kepegawaian Perangkat Desa dan PPPK Apakah Sama?

Redaksi
27 Sep 2025 27 Sep 2025 3.1K pembaca
Setelah Satu Dekade UU Desa, Status Kepegawaian Perangkat Desa dan PPPK Apakah Sama?

Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana .

💡 Prospek di Masa Depan

Kompleksnya tugas sebagai pamong dan banyaknya persamaan dengan ASN memunculkan wacana untuk memberikan status yang lebih jelas bagi perangkat desa.

Salah satu pemikiran adalah dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Daerah untuk memperkuat kedudukan, memberikan jaminan hak, dan membuka kesempatan jenjang karier yang profesional .

Kedudukan perangkat desa dan PPPK dalam struktur pemerintahan Indonesia memang berbeda. Sementara PPPK telah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam sistem ASN, perangkat desa masih menunggu kepastian status yang sepadan dengan dedikasi dan peran strategis mereka sebagai ujung tombak pelayanan publik di desa.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait