Jakarta – Sepuluh tahun pemberlakuan Undang-Undang Desa belum juga menjawab teka-teki status kepegawaian perangkat desa.
Berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa justru berada di luar struktur tersebut, meski fungsi pelayanan mereka ujung tombak pemerintah di tingkat akar rumput .
⚖️ Dasar Hukum yang Mengatur
Status kepegawaian di Indonesia, termasuk perangkat desa dan PPPK, memiliki landasan hukum yang berbeda dan terpisah.
1. PPPK:
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 .
Baca Juga: Akhirnya Terwujud! Oktober 2025, Tenaga Honorer Lolos PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Jadi ASN
PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) membentuk komponen ASN .
2. Perangkat Desa:
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 .
Berdasarkan UU ASN, perangkat desa tidak termasuk dalam kategori PNS maupun PPPK .
Baca Juga: Struktur Baru Pemerintahan Desa di Indonesia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
👥 Perbedaan Status dan Hubungan Kerja
Perbedaan mendasar terletak pada status kepegawaian dan pihak yang memiliki kewenangan pengangkatan.
1. PPPK
Adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas profesional dalam jabatan tertentu .
Statusnya jelas sebagai bagian dari aparatur negara.
2. Perangkat Desa
Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dari warga desa setempat .
Mereka merupakan unsur pembantu kepala desa dan bertanggung jawab langsung kepadanya, bukan sebagai pegawai pemerintah pusat/daerah dalam struktur ASN .
🕒 Pola Kerja dan Tanggung Jawab
Perbedaan status juga membawa konsekuensi pada pola kerja dan akuntabilitas.
1. PPPK
Umumnya bekerja dengan jam dinas yang terbatas dan memiliki tanggung jawab vertikal kepada atasan dan hierarki lembaga pemerintah di atasnya .
