"Status setelah dua tahun kembali berbasis pada kinerja. Selama dua tahun tentu kinerja dinilai juga. Kita cari karyawan yang entrepreneurship,"
— Teddy Barata, Wakil Kepala BP BUMN
Setelah masa transisi, keberlanjutan pendapatan manajer akan bergantung pada kinerja koperasi, dengan gaji bersumber dari biaya operasional dan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
C. Sumber Anggaran Gaji
Berikut rincian sumber anggaran untuk gaji manajer Kopdes Merah Putih berdasarkan pernyataan resmi para pejabat terkait:
| Sumber Anggaran | Keterangan |
|---|---|
| Tidak dari pinjaman Rp3 miliar per koperasi | Anggaran gaji terpisah dari dana operasional koperasi |
| Sisa anggaran Kopdes Merah Putih yang belum terserap | Digunakan untuk kebutuhan dua tahun pertama |
| Dukungan dana Himbara Rp40 triliun | Plafon pembiayaan yang sebelumnya belum terserap |
Pemerintah memastikan bahwa anggaran gaji manajer disiapkan di luar pagu dana sebesar Rp3 miliar per koperasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembayaran gaji manajer tidak akan menambah defisit APBN.
Sumber dana pada dua tahun pertama akan berasal dari pos anggaran yang sudah tersedia sebelumnya, sehingga pemerintah tidak membuka keran baru untuk alokasi anggaran baru.
Dengan kata lain, anggaran yang digunakan merupakan sisa anggaran Kopdes Merah Putih yang belum terserap oleh program tersebut.
"Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun. Itu sebagian dari dana Kopdesnya belum dipakai. Kami masukin situ dulu. Jadi, nggak ada tambahan baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ,"
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan plafon pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencapai Rp40 triliun dan sebelumnya belum terserap untuk mendukung kebutuhan awal anggaran operasional Kopdes Merah Putih.
Meskipun sumber anggaran sudah dipastikan, pemerintah masih terus mematangkan skema pembayaran gaji bagi calon manajer.
Proses rekrutmen sendiri akan berlangsung hingga Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada bulan yang sama.
D. Besaran Gaji Manajer
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih.
Namun, beberapa petunjuk penting telah disampaikan:
Prinsip Dasar: Mengikuti Aturan PKWT
Gaji manajer Kopdes Merah Putih akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak bisa ditetapkan secara sembarangan.
"PKWT kan ada aturannya. Kita tidak asal memberikan gaji. Jadi don't worry,"
— Teddy Barata, Wakil Kepala BP BUMN
Acuan: Upah Minimum Regional (UMR)
Apabila disesuaikan dengan jenjang pendidikan, seorang manajer Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan gaji minimal sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) daerah yang dilamarnya. Besaran UMR di setiap daerah berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup dan kondisi ekonomi daerah tersebut.
Berikut gambaran UMR tertinggi dan terendah di Indonesia: