Pemerintah tengah gencar merekrut 30.000 manajer untuk mengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Program ini menuai antusiasme luar biasa, dengan jumlah pelamar mencapai 639.732 orang hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 487.819 pelamar melengkapi administrasi dan 483.648 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Di tengah tingginya minat masyarakat, banyak pertanyaan muncul mengenai skema karier, status kepegawaian, serta sumber dan besaran gaji bagi para manajer Kopdes Merah Putih.
Artikel ini merangkum penjelasan resmi pemerintah.
A. Status Kepegawaian: Bukan ASN, Melainkan Pegawai BUMN
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mereka akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa rekrutmen ini tidak termasuk dalam kategori ASN.
"Karena ini adalah pegawai BUMN, tentunya akan mengikuti skema BUMN.
Ini ditegaskan lagi bukan seleksi CPNS atau PPPK," jelasnya.
B. Skema Karier Dua Tahap: Dua Tahun di BUMN, Lalu Beralih ke Koperasi
Pemerintah menyiapkan skema karier dua tahap bagi para manajer Kopdes Merah Putih.
Berikut rinciannya:
| Tahap | Durasi | Status | Pemberi Gaji |
|---|---|---|---|
| Tahap 1 | 2 tahun | Pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) | PT Agrinas Pangan Nusantara |
| Tahap 2 | Setelah 2 tahun | Pengelola/petugas koperasi di desa/kelurahan | Koperasi (dari biaya operasional dan SHU) |
Tahap Pertama: Dua Tahun sebagai Pegawai Agrinas
Pada tahap awal, para manajer yang lolos seleksi akan menjalani masa penugasan selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pangan.
"Ya sementara dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi,"
— Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan
Skema ini diterapkan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Selama dua tahun pertama, manajer akan bertugas mengelola operasional koperasi di tingkat desa atau kelurahan, mulai dari pengelolaan usaha, distribusi barang, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Tahap Kedua: Transisi Menjadi Pengelola Koperasi
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, status manajer akan beralih dari pegawai BUMN menjadi pengelola atau petugas koperasi di wilayah penempatan masing-masing.
Pada tahap ini, mereka akan fokus menjalankan operasional koperasi secara langsung bersama pengurus dan anggota di tingkat desa.
Namun, perlu dicatat bahwa peralihan status ini tidak bersifat otomatis. Wakil Kepala BP BUMN, Teddy Barata, menegaskan bahwa evaluasi kinerja selama masa penugasan menjadi faktor penentu utama dalam menentukan kelayakan manajer untuk melanjutkan peran sebagai pengelola koperasi.