Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Gaji ke-13 vs THR: Apa Bedanya?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
Gaji ke-13, kata dia, biasanya dibayarkan pada Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan utama antara THR dan gaji ke-13 adalah:
| Aspek | THR | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Sekitar 10 hari sebelum Idulfitri (akhir Februari – awal Maret 2026) | Juni 2026 (jelang tahun ajaran baru) |
| Tujuan | Memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri | Membantu biaya pendidikan anak |
| Komponen | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja (100%) | Sama seperti THR |
THR ASN tahun 2026 telah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima gaji ke-13, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yakni:
-
Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Sumber: Detik.com, 16 April 2026
Anggaran dan Kesiapan Pemerintah
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 guna mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, strategi pemerintah pada periode ini difokuskan pada pencairan gaji ke-13 sebagai salah satu stimulus daya beli masyarakat.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti.
Jadi kunci pertumbuhan kuartal II adalah daya beli masyarakat dijaga, yang kedua adalah belanja pemerintah tetap digalakkan,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Meski sempat beredar isu pemotongan gaji ke-13 di tengah wacana efisiensi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.
Hingga saat ini, gaji ke-13 tetap akan cair sesuai jadwal.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan status kepegawaian masing-masing, dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Para ASN dan pensiunan diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang serta terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Jangan lupa untuk memastikan data kepegawaian dan rekening pribadi tetap valid agar proses pencairan berjalan lancar.