Berita

Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026
Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026 — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (AS...

Bungko News

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera terealisasi pada bulan depan. Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri yang membutuhkan tambahan dana untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Jadwal Pencairan: Mulai Juni 2026

Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, proses penyaluran dana ini biasanya dimulai secara bertahap pada awal Juni.

Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.

Pemerintah juga memberi kelonggaran teknis bagi instansi yang belum siap pada Juni untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP 9/2026.

Tujuan pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak seperti uang sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya PNS aktif, tetapi juga sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Berikut daftar lengkap penerimanya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

  • Penerima pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Untuk pegawai non-ASN, terdapat syarat khusus.

Mereka berhak menerima gaji ke-13 apabila telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal 1 tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok – sesuai pangkat dan golongan terakhir

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait