Berita

Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026
Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan 2026 — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (AS...
  • Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10 persen) dan tunjangan anak (2 persen per anak)

  • Tunjangan pangan – setara dengan 10 kg beras per jiwa

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja – sesuai ketentuan yang berlaku (khusus ASN pusat, maksimal 100 persen)

  • Perlu diketahui, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, seluruh nominal yang menjadi hak akan ditransfer secara utuh ke rekening masing-masing penerima.

    Besaran Nominal Gaji ke-13 per Golongan

    Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Berikut rincian estimasi nominalnya:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif

     
     
    Golongan Kisaran Nominal Gaji ke-13
    Golongan I Rp1.685.700 – Rp2.901.400
    Golongan II Rp2.184.000 – Rp4.125.600
    Golongan III Rp2.785.700 – Rp5.180.700
    Golongan IV Rp3.287.800 – Rp6.373.200

    Sumber: Radar Bogor, 17 Mei 2026

    2. Pensiunan PNS

    Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulannya, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai pangkat atau jabatan.

     
     
    Golongan Estimasi Nominal Gaji ke-13
    Golongan I Sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
    Golongan II Sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
    Golongan III Sekitar Rp1,74 juta – Rp4,03 juta
    Golongan IV Sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

    Sumber: Detik.com, 19 Mei 2026

    3. Pejabat Negara dan Eselon

     
     
    Jabatan Nominal Gaji ke-13
    Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Sekitar Rp31.474.800
    Wakil Ketua Sekitar Rp29.665.400
    Sekretaris/Anggota Sekitar Rp28.104.300
    Eselon I Sekitar Rp24.886.200
    Eselon II Sekitar Rp19.514.300
    Eselon III Sekitar Rp13.842.300
    Eselon IV Sekitar Rp10.612.900

    Sumber: Detik.com, 16 April 2026

    4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

     
     
    Jenjang Pendidikan Kisaran Nominal
    SD – SMP Mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta
    SMA – D-I Sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
    D-II – D-III Sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
    D-IV / S1 Sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
    S2 – S3 Sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta

    Sumber: CNBC Indonesia, 1 Mei 2026

    Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK

    CPNS (Calon PNS)

    CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok PNS golongannya, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

    Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait