Bungko News – Isu mengenai kenaikan tunjangan pangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan menjelang memasuki Juli 2026.
Banyak pensiunan mempertanyakan apakah pemerintah akan menaikkan tunjangan tersebut mulai 1 Juli 2026.
Lantas, apakah kabar tersebut benar? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi resmi yang berlaku.
Tidak Ada Kebijakan Kenaikan Tunjangan Pangan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru yang mengatur kenaikan tunjangan pangan maupun gaji pensiun bagi pensiunan PNS.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran pensiun sepanjang tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai diterapkan sejak tahun 2024 dan hingga kini belum mengalami perubahan.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, juga menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiun, tunjangan pangan, maupun adanya rapelan pada tahun 2026 tidak benar apabila belum didukung regulasi resmi dari pemerintah.
Karena itu, para pensiunan diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan tanpa konfirmasi dari sumber resmi.
Besaran Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Tahun 2026
Walaupun tidak mengalami penyesuaian, tunjangan pangan tetap diberikan sebagai salah satu komponen penghasilan pensiunan setiap bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tunjangan pangan: Rp72.420 per orang setiap bulan
- Setara dengan 10 kilogram beras
- Harga acuan beras yang digunakan pemerintah sebesar Rp7.242 per kilogram
Tunjangan tersebut dibayarkan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras.