Pemberiannya dapat diberikan kepada maksimal empat anggota keluarga yang menjadi tanggungan, terdiri atas:
- pensiunan PNS;
- suami atau istri yang sah; dan
- paling banyak dua orang anak yang memenuhi persyaratan.
Komponen Penghasilan Pensiunan PNS Juli 2026
Saat pencairan pada 1 Juli 2026, pensiunan PNS akan menerima sejumlah komponen penghasilan yang terdiri atas gaji pokok pensiun beserta berbagai tunjangan.
1. Gaji Pokok Pensiun
Besaran gaji pokok masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Nominal yang diterima masing-masing pensiunan bergantung pada golongan dan masa kerja saat masih aktif sebagai ASN.
2. Tunjangan Keluarga
Selain pensiun pokok, pensiunan juga memperoleh tunjangan keluarga yang terdiri atas:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari pensiun pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua orang anak yang memenuhi syarat.
3. Tunjangan Pangan
Komponen ini tetap diberikan sebesar Rp72.420 per orang setiap bulan, tanpa adanya perubahan nilai hingga pertengahan tahun 2026.
4. Gaji Ke-13
Pada tahun 2026, pemerintah juga telah mencairkan Gaji Ke-13 bagi pensiunan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Gaji Ke-13 meliputi:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan sesuai ketentuan.