Berita

Resmi! TPG Juni 2026 Ditransfer ke Rekening Guru, Ini Besaran yang Diterima Non-ASN dan PNS

Diperbarui 0 3 mnt baca 529 kata 3 halaman
Resmi! TPG Juni 2026 Ditransfer ke Rekening Guru, Ini Besaran yang Diterima Non-ASN dan PNS
Resmi! TPG Juni 2026 Ditransfer ke Rekening Guru, Ini Besaran yang Diterima Non-ASN dan PNS — Kabar gembira bagi para guru...

Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Setelah melalui proses administrasi dan sinkronisasi data yang panjang, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode Juni 2026 akhirnya mulai cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima pada hari ini, Jumat, 26 Juni 2026.

SKTP Juni 2026 Telah Terbit

Proses pencairan ini diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026.

Kemendikbudristek telah menerbitkan SKTP secara bertahap sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026. Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.

Terbitnya SKTP menjadi lampu hijau utama bahwa dana Tunjangan Profesi Guru akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Dokumen digital ini menjadi syarat mutlak sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening bank para guru.

Besaran Tunjangan yang Diterima

Besaran dana yang diterima oleh para guru bervariasi tergantung pada status dan golongan masing-masing:

  • Guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan

  • Guru yang sudah memiliki SK Inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai golongan

Skema Pencairan Baru per Bulan

Tahun 2026 membawa skema baru dalam penyaluran TPG.

Berdasarkan Juknis TPG 2026 yang diatur melalui beberapa regulasi resmi, pola pencairan diubah dari sistem triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.

Berdasarkan linimasa resmi dari Puslapdik, tahapan pencairan dimulai sejak tanggal 10 setiap bulannya untuk input atau pembaruan data guru, dilanjutkan sinkronisasi data paling lambat tanggal 13, validasi penerima pada tanggal 15, pengolahan data siap bayar hingga tanggal 20, dan proses penyaluran dana tunjangan akan dicairkan setelah tanggal 20 setiap bulan.

Cara Cek Status Pencairan

Para guru diimbau untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala. Jika status guru di Info GTK sudah valid, maka guru tersebut sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Khusus bagi guru Non-ASN, terdapat kode khusus di Info GTK yang menjadi tanda bahwa tunjangan siap masuk rekening.

Realisasi Penyaluran di Daerah

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencatat realisasi penyaluran TPG di berbagai daerah terus berjalan.

Sebagai contoh, hingga awal Juni 2026, penyaluran TPG untuk guru di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp389,21 miliar untuk 20.533 guru, atau 43,03 persen dari pagu APBN.

Penyaluran TPG dilakukan melalui mekanisme penyaluran langsung dari kas negara ke rekening guru, sehingga dana dapat diterima lebih cepat tanpa jeda waktu.

Imbauan untuk Guru

Bagi guru yang belum menerima dana TPG, disarankan untuk:

  1. Memeriksa status SKTP melalui laman Info GTK 2026

  2. Memastikan nomor rekening yang diserahkan ke Dinas Pendidikan sudah benar dan aktif

  3. Melengkapi administrasi jika masih terdapat kendala data

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersama Dinas Pendidikan akan terus memproses perbaikan data bagi guru yang rekeningnya bermasalah agar segera mendapatkan haknya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperkuat kesejahteraan guru. "Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujarnya.

Dengan mulai cairnya TPG bulan Juni 2026 ini, diharapkan para guru dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berita Terkait