Skema Pencairan Baru per Bulan
Tahun 2026 membawa skema baru dalam penyaluran TPG.
Berdasarkan Juknis TPG 2026 yang diatur melalui beberapa regulasi resmi, pola pencairan diubah dari sistem triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Berdasarkan linimasa resmi dari Puslapdik, tahapan pencairan dimulai sejak tanggal 10 setiap bulannya untuk input atau pembaruan data guru, dilanjutkan sinkronisasi data paling lambat tanggal 13, validasi penerima pada tanggal 15, pengolahan data siap bayar hingga tanggal 20, dan proses penyaluran dana tunjangan akan dicairkan setelah tanggal 20 setiap bulan.
Cara Cek Status Pencairan
Para guru diimbau untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala. Jika status guru di Info GTK sudah valid, maka guru tersebut sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Khusus bagi guru Non-ASN, terdapat kode khusus di Info GTK yang menjadi tanda bahwa tunjangan siap masuk rekening.
Realisasi Penyaluran di Daerah
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencatat realisasi penyaluran TPG di berbagai daerah terus berjalan.
Sebagai contoh, hingga awal Juni 2026, penyaluran TPG untuk guru di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp389,21 miliar untuk 20.533 guru, atau 43,03 persen dari pagu APBN.