"Punten banget ini, gak bosen-bosen ngingetin kalau pengumuman resmi tentang pembayaran manfaat pensiunan PNS hanya dapat diakses melalui platform resmi TASPEN (yang udah centang biru). Kalau di luar itu, hati-hati penipuan yah teman-teman," pungkas Taspen.
Kebijakan Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Diberitakan sebelumnya, Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan terkait besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024.
Dalam praktiknya, kenaikan sebesar 12 persen tersebut telah diterapkan pada gaji pensiunan dan tidak ada lagi penyesuaian atau kenaikan baru hingga saat ini.
Para pensiunan pun diharapkan tidak menanti-nanti adanya rapelan atau kenaikan tambahan di tahun 2026.
Tunjangan Tetap Mengalir, Gaji ke-13 Cair Juni
Meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok pensiunan pada tahun 2026, pemerintah melalui PT Taspen tetap menyalurkan berbagai komponen tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Tunjangan-tunjangan ini menjadi penopang utama untuk menjaga stabilitas ekonomi para penerima manfaat.
"Dalam praktiknya, tunjangan-tunjangan inilah yang membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah tidak adanya kenaikan gaji pokok," jelas Henra.
Beberapa tunjangan yang masih diberikan secara rutin kepada pensiunan antara lain:
-
Gaji ke-13 – Dijadwalkan cair mulai awal Juni 2026, menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinanti menjelang tahun ajaran baru.
-
Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada pensiunan yang memiliki pasangan (suami/istri) dan anak.
-
Tunjangan Pangan – Sering kali disalurkan dalam bentuk beras atau setara uang, membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
-
Tunjangan Kemahalan – Diberikan secara khusus kepada pensiunan yang bertempat tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Provinsi Papua dan daerah-daerah tertentu lainnya.