Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, penerima manfaat meliputi: - PNS aktif - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan - Penerima pensiun - Penerima tunjangan Dengan demikian, tidak hanya pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan dipastikan menerima dua kali pembayaran pada Juni 2026.
Secara umum, komponen yang diterima meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (mengikuti ketentuan masing-masing instansi) Untuk pensiunan, komponen yang diterima mengikuti ketentuan pembayaran pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam PP:
1. THR 2026
- Dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.- Karena Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR kemungkinan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
2. Gaji ke-13 Tahun 2026
- Dibayarkan pada bulan Juni 2026, biasanya pada awal hingga pertengahan bulan.- Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Dengan demikian, pada bulan Juni 2026, PNS dan pensiunan dipastikan menerima dua kali pembayaran, yaitu gaji bulanan reguler dan Gaji ke-13. Pemerintah menilai bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 memiliki dampak positif, antara lain: - Meningkatkan konsumsi masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.