Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Resmi! PNS Bekerja Hingga Usia 70 Tahun, Tapi Hanya untuk 3 Jabatan Ini

Redaksi
08 Sep 2025 08 Sep 2025 4.1K pembaca
Resmi! PNS Bekerja Hingga Usia 70 Tahun, Tapi Hanya untuk 3 Jabatan Ini

Untuk beberapa jabatan fungsional bidang tertentu, batas usia pensiun dapat mencapai 70 tahun, yaitu:

– Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama

– Perekayasa Ahli Utama

– Guru Besar (Profesor)

Ketetapan batas usia pensiun bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun dari KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.

Namun, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa usulan ini hanya untuk jabatan fungsional utama.

“Dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun. Yang diusulkan itu (usia pensiun 70 tahun) jabatan fungsional utama,” kata Zudan.

Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta dengan komposisi 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.

Rincian Usulan KORPRI:

– Jabatan fungsional utama: 70 tahun

– Jabatan fungsional madya: 65 tahun

– Jabatan pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun

– Jabatan pimpinan tinggi utama (17 ASN): 65 tahun

– Jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1, dirjen, sekjen, sekda provinsi, sekitar 700 ASN): 63 tahun

Alasan Perpanjangan Usia Pensiun

Zudan Arif Fakrullah menjelaskan beberapa alasan di balik usulan perpanjangan usia pensiun ASN:

1. Produktivitas dan Mentoring:

“Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda,” ujarnya.

2. Investasi Negara:

Investasi saat menjadi ASN yang diberikan oleh negara membutuhkan biaya yang mahal.

“Kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak, itu biayanya mahal,” kata Zudan.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait