JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat mencapai 70 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu.
Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas usia pensiun PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Baca Juga: Cair Februari 2026, Ada Tunjangan PNS Tembus Rp600 Ribu! Simak Kategori dan Rincian Lengkapnya
Kebijakan ini tertuang dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dasar Hukum Batas Usia Pensiun PNS
Ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap? Jangan Khawatir, Ini Jalur Resmi Untuk Naik Kelas
Selain itu, untuk jabatan fungsional, diatur dalam Pasal 239 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Rincian Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu 2026 Tetap Berhak Dapat THR, Gaji ke-13, dan Jaminan Pensiun
1. Jabatan Manajerial:
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
2. Jabatan Nonmanajerial:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
58 tahun bagi pejabat pelaksana
3. Jabatan Fungsional:
58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama