Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan memberikan angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Hal ini diwujudkan dengan terbitnya kebijakan yang mengatur alih status mereka menjadi P3K penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu prosedur krusial dalam proses tersebut adalah peran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan pertimbangan teknis (pertek) perubahan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, memberikan kepastian hukum bagi para pegawai.
Latar Belakang Kebijakan
P3K paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari ASN pada umumnya, menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN namun belum bisa diakomodasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa skema pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari upaya penyelesaian pegawai non-ASN sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Syarat Alih Status
Dalam pernyataan resminya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang dapat memuluskan alih status:
-
Kinerja baik, sesuai dengan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh instansi.
-
Tersedianya anggaran dan formasi, yang sesuai dengan jabatan yang ditempati.
"P3K paruh waktu bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu secara bertahap," ujar Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Secara lebih rinci, berdasarkan Diktum ke-28 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengalihan status ini menekankan tiga prasyarat utama: ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja yang baik, dan adanya formasi yang sesuai di instansi. Sistem evaluasi kinerja ini dipantau secara transparan oleh BKN melalui aplikasi resmi, sehingga penilaian berjalan objektif dan akuntabel.
Prosedur Peralihan Status
Menilik regulasi yang berlaku, peralihan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dilakukan melalui tahapan yang sistematis:
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan P3K kepada Menteri PANRB.
-
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan).
-
PPK mengusulkan perubahan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu kepada Kepala BKN, paling lambat 7 hari setelah penetapan rincian kebutuhan.
-
Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar perubahan status.
-
PPK menetapkan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya tahap keempat ini, Kepala BKN memegang peran strategis sebagai gatekeeper terakhir yang memberikan legalitas formal bagi alih status tersebut.
Kendala: UU HKPD dan Belanja Pegawai 30 Persen
Meski regulasi teknis telah diterbitkan, realisasi kebijakan ini belum dapat dilaksanakan secara serentak.
Menteri Rini menjelaskan bahwa kendala utama adalah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan mewajibkan belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
"Bukan tidak mau, tetapi karena adanya undang-undang ini," tegas MenPANRB Rini.
Langkah Tindak Lanjut: Kebijakan Khusus dan RUU APBN 2027
Pemerintah tidak tinggal diam.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pada awal Mei 2026 telah dilakukan pembahasan bersama tiga menteri: Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang semula dijadwalkan Januari 2027.
Selain itu, akan ada kebijakan khusus bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang memiliki keterbatasan fiskal.
"Jadi, nanti ada kebijakan khusus bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas," tutur MenPANRB Rini.
Kebijakan khusus tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Anggaran gaji P3K dan P3K paruh waktu pun dipastikan masuk ke dalam RAPBN 2027, memberikan kepastian status hukum mereka sebagai bagian dari ASN.
Seperti yang ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, "Ketika gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN."
Target dan Imbauan
Pemerintah menargetkan transisi ini mulai dapat direalisasikan seiring dengan pembahasan kebijakan khusus dalam RUU APBN 2027.
Bagi para P3K paruh waktu, terutama di sektor guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, kebijakan ini memberikan harapan akan kepastian status dan kesejahteraan jangka panjang.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan bahwa keberadaan P3K paruh waktu di tahun 2027 akan bergantung pada kebutuhan instansi masing-masing. "Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW," jelasnya.
Namun, pesan tegas disampaikan kepada seluruh P3K paruh waktu: jaga dan tingkatkan kinerja terbaik.
Hasil evaluasi kinerja akan menjadi faktor penentu utama kelulusan alih status, sementara transparansi proses dipantau langsung oleh BKN.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan P3K paruh waktu, tetapi juga diharapkan memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik secara keseluruhan.