Berita

Resmi! Kepala BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis, P3K Paruh Waktu Beralih Status Jadi Penuh Waktu Secara Bertahap

Diperbarui 0 5 mnt baca 810 kata 3 halaman
Resmi! Kepala BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis, P3K Paruh Waktu Beralih Status Jadi Penuh Waktu Secara Bertahap
Resmi! Kepala BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis, P3K Paruh Waktu Beralih Status Jadi Penuh Waktu Secara Bertahap — Kinerja...

Prosedur Peralihan Status

Menilik regulasi yang berlaku, peralihan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dilakukan melalui tahapan yang sistematis:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan P3K kepada Menteri PANRB.

  2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan).

  3. PPK mengusulkan perubahan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu kepada Kepala BKN, paling lambat 7 hari setelah penetapan rincian kebutuhan.

  4. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar perubahan status.

  5. PPK menetapkan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya tahap keempat ini, Kepala BKN memegang peran strategis sebagai gatekeeper terakhir yang memberikan legalitas formal bagi alih status tersebut.


Kendala: UU HKPD dan Belanja Pegawai 30 Persen

Meski regulasi teknis telah diterbitkan, realisasi kebijakan ini belum dapat dilaksanakan secara serentak.

Menteri Rini menjelaskan bahwa kendala utama adalah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan mewajibkan belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

"Bukan tidak mau, tetapi karena adanya undang-undang ini," tegas MenPANRB Rini.


Langkah Tindak Lanjut: Kebijakan Khusus dan RUU APBN 2027

Pemerintah tidak tinggal diam.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pada awal Mei 2026 telah dilakukan pembahasan bersama tiga menteri: Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang semula dijadwalkan Januari 2027.

Selain itu, akan ada kebijakan khusus bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang memiliki keterbatasan fiskal.

Berita Terkait