"Jadi, nanti ada kebijakan khusus bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas," tutur MenPANRB Rini.
Kebijakan khusus tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Anggaran gaji P3K dan P3K paruh waktu pun dipastikan masuk ke dalam RAPBN 2027, memberikan kepastian status hukum mereka sebagai bagian dari ASN.
Seperti yang ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, "Ketika gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN."
Target dan Imbauan
Pemerintah menargetkan transisi ini mulai dapat direalisasikan seiring dengan pembahasan kebijakan khusus dalam RUU APBN 2027.
Bagi para P3K paruh waktu, terutama di sektor guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, kebijakan ini memberikan harapan akan kepastian status dan kesejahteraan jangka panjang.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan bahwa keberadaan P3K paruh waktu di tahun 2027 akan bergantung pada kebutuhan instansi masing-masing. "Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW," jelasnya.
Namun, pesan tegas disampaikan kepada seluruh P3K paruh waktu: jaga dan tingkatkan kinerja terbaik.
Hasil evaluasi kinerja akan menjadi faktor penentu utama kelulusan alih status, sementara transparansi proses dipantau langsung oleh BKN.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan P3K paruh waktu, tetapi juga diharapkan memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik secara keseluruhan.