Meskipun UU tersebut tidak lagi merinci jenis-jenis tunjangan secara spesifik, pemerintah menjamin bahwa hak-hak kesejahteraan ASN, termasuk tunjangan guru, tidak akan hilang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN.
Konsep "Total Reward" yang diusung dalam UU tersebut memastikan bahwa ASN akan menerima penghargaan yang terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, serta pengembangan diri yang layak, sebagai pengakuan atas kinerja dan pengabdian mereka.
Dengan demikian, para guru non-sertifikasi diimbau untuk tidak khawatir.
Pemerintah tetap memastikan adanya dukungan finansial melalui Tambahan Penghasilan sembari terus mendorong para guru untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya melalui program PPG.
***