Berita

Resmi! Ini Nama Tunjangan dan Nominal yang Diterima Guru Honorer yang Sudah Jadi PPPK Tanpa Sertifikasi

Diperbarui 0 3 mnt baca 434 kata 3 halaman
Resmi! Ini Nama Tunjangan dan Nominal yang Diterima Guru Honorer yang Sudah Jadi PPPK Tanpa Sertifikasi

Mekanisme pencairan Tamsil ini dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan).

Dengan demikian, dalam sekali pencairan, para guru akan menerima dana sebesar Rp750.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Syarat dan Ketentuan Penerima

Untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan di tahun 2025, guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, antara lain: 1. Berstatus sebagai guru ASN (PNS atau PPPK) di bawah naungan pemerintah daerah.

2. Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

4. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi data guru secara berkala melalui sistem yang terintegrasi untuk memastikan tunjangan ini tepat sasaran.

Jaminan Kesejahteraan dalam UU ASN Terbaru

Kebijakan pemberian Tamsil ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berita Terkait