Mekanisme pencairan Tamsil ini dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Dengan demikian, dalam sekali pencairan, para guru akan menerima dana sebesar Rp750.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan di tahun 2025, guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, antara lain: 1. Berstatus sebagai guru ASN (PNS atau PPPK) di bawah naungan pemerintah daerah.2. Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
4. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi data guru secara berkala melalui sistem yang terintegrasi untuk memastikan tunjangan ini tepat sasaran.