4. Dasar Hukum
Kebijakan ini resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 29 September 2025.
Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi mekanisme penunjukan, pemberian insentif, hingga pertanggungjawaban dana di tingkat sekolah.
Baca Juga: Guru di Atas 2 Tahun Tenang! Kemendikdasmen Rilis Surat Penting Soal Sertifikasi PPG
5. Tujuan Kebijakan
– Meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas pengawasan distribusi makanan bergizi.
Baca Juga: Alhamdulillah Cair! TPG 1,8 Juta Guru Ditransfer, Cek Nominal per Golongan
– Memastikan kelancaran, keamanan, dan ketepatan pelaksanaan Program MBG di sekolah.
– Memberikan pengakuan dan kesejahteraan tambahan bagi guru, khususnya honorer, yang berperan krusial di lapangan.
Informasi Penting Lainnya
– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional tahun 2025 yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah serta mencegah stunting.
– Peran guru sebagai PIC MBG meliputi pengawasan kualitas, higienitas, dan keamanan pangan, serta memastikan distribusi makanan tepat waktu dan merata.
– Pemerintah berharap insentif ini tidak hanya menjadi kompensasi finansial, tetapi juga pemicu semangat bagi guru untuk menjalankan tugas dengan integritas dan teliti. ***