Berita

Guru di Atas 2 Tahun Tenang! Kemendikdasmen Rilis Surat Penting Soal Sertifikasi PPG

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 0
Guru di Atas 2 Tahun Tenang! Kemendikdasmen Rilis Surat Penting Soal Sertifikasi PPG

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar menggembirakan bagi ribuan guru di Tanah Air yang telah mengabdikan diri lebih dari 2 tahun.

Melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kemendikdasmen secara resmi membuka kembali percepatan program sertifikasi guru dalam jabatan dengan berbagai kemudahan dan prioritas.

Program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 ini ditujukan khusus bagi guru yang tercatat aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

📖 Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Nasib Guru Honorer Tanpa Risiko PHK Massal

Kriteria peserta meliputi guru yang aktif mengajar, termasuk guru honorer berpengalaman, guru penggerak, serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lainnya.

Dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, program ini bertujuan mewujudkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera.

📖 Baca Juga: BREAKING NEWS: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Dimulai, Pemerintah Siapkan Tambahan 100 Persen

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

“Program ini menargetkan guru yang tercatat aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik sehingga banyak guru honorer berpengalaman turut memperoleh perhatian,” sebagaimana dikutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id.

📖 Baca Juga: BREAKING NEWS: Nasib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 dan TPG 100 Persen

Surat edaran dan pengumuman resmi—termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor: 0527/B.B2/GT.00.08/2025—menekankan percepatan penuntasan sertifikasi melalui PPG.

Kebijakan ini juga mencakup percepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta berbagai bantuan lain untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan non-ASN.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidik Guru, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya belajar di kalangan guru sekaligus memberi ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk.

Mekanisme pemanggilan peserta akan dilakukan secara bertahap melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

Bagi guru yang belum terpanggil pada tahap ini, dimohon untuk menunggu jadwal seleksi administrasi periode berikutnya yang akan diumumkan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen. ***

Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.