JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberikan insentif sebesar Rp100 ribu per hari kepada guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 dan berlaku mulai Oktober 2025, dengan ketentuan hanya guru yang menjadi PIC atau Person in Charge distribusi makanan yang berhak menerima.
Baca Juga: Sri Mulyani: Video ‘Guru Beban Negara’ Hoax, Hasil Deepfake dan Potongan Tidak Utuh
Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tanggung jawab guru dalam memastikan kelancaran program gizi nasional tersebut.
Baca Juga: APBN 2026 Siapkan Rp274,7 Triliun untuk Guru dan Dosen, LPDP Targetkan 4.000 Beasiswa Baru
Ketentuan Resmi Penerima Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru
1. Siapa yang Berhak Menerima?
Insentif harian Rp100 ribu ini hanya diberikan kepada guru yang ditunjuk sebagai PIC (Person In Charge) atau penanggung jawab distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Tidak semua guru honorer atau guru tetap otomatis menerima insentif ini.
2. Penunjukan PIC oleh Sekolah
Setiap sekolah penyelenggara MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan.
Penunjukan ini mengutamakan guru bantu atau honorer, dan diatur oleh kepala sekolah dengan sistem rotasi harian agar tanggung jawab dan insentif dapat dibagikan secara merata.
3. Mekanisme Pencairan Insentif
– Insentif dibayarkan setiap 10 hari sekali, bukan harian, untuk efisiensi administrasi dan kelancaran dana.
– Sumber dana berasal dari biaya operasional Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing.
– Proses pencairan dan pertanggungjawaban dananya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta berada di bawah pengawasan ketat.