Imbauan Penting: Segera Cairkan Sebelum Hangus
Pemerintah mengimbau KPM yang telah menerima undangan untuk segera mendatangi kantor Pos terdekat guna mencairkan bantuan.
Pasalnya, terdapat batas waktu pencairan hingga 31 Maret 2026.
Jika tidak diambil hingga batas tersebut, dana bansos berpotensi hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Rincian Bansos PKH dan BPNT
Program bansos yang disalurkan meliputi:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem dan rentan, khususnya yang masuk dalam desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan ini mencakup berbagai komponen, seperti:
- Ibu hamil - Anak usia dini - Anak sekolah - Lansia - Penyandang disabilitasNominal bantuan berbeda tergantung kategori penerima.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau bansos sembako diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.