Pemerintah memberlakukan aturan penting dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat akhir 2025.
Perubahan fundamental terjadi dengan pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, yang berdampak pada peninjauan ulang terhadap jutaan penerima manfaat.
Pergantian Basis Data Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 12 Juni 2025, pemerintah menetapkan penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya data acuan untuk program bantuan dan pemberdayaan sosial.
Aturan baru ini mencabut Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, menandai perubahan kebijakan data yang signifikan.
DTSEN yang dikelola BPS telah memuat hasil verifikasi, validasi, dan peringkat (prankingan) keluarga dari desil 1 (terendah) hingga desil 10.
Data inilah yang menjadi dasar penilaian kelayakan penerima bantuan sosial pada periode mendatang.
Hasil Ground Check dan Kolaborasi dengan PPATK
Menteri Sosial menyampaikan bahwa telah dilakukan ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 1,9 juta keluarga yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Alokasi bantuan untuk mereka akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih berhak.
Tidak hanya itu, melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap adanya indikasi penyimpangan yang mengejutkan:
- Lebih dari 600.000 penerima bansos terindikasi aktif bermain judi.
- Ditemukan pula penerima yang mengaku sebagai anggota DPRD, DPR, TNI, Polri, dokter, dan pegawai BUMN saat membuka rekening.
Dampak dan Sanksi bagi Penerima
Bagi penerima yang terindikasi melakukan pelanggaran, pemerintah mengambil tindakan tegas.
Penerima yang diketahui bermain judi tidak akan bisa lagi menerima bansos, kecuali mereka yang termasuk dalam desil 1 atau 2 dan melakukan reaktivasi melalui desa/kelurahan atau aplikasi yang disiapkan Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, untuk penerima dengan profesi yang seharusnya tidak layak (seperti PNS atau TNI), pemerintah juga memastikan mereka tidak akan lagi menerima bantuan sosial.
Penyaluran Bansos Tahap 4 dan Program Pemberdayaan
Meski ada penyesuaian data, penyaluran bansos tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2025 tetap berjalan.
Penyaluran dana PKH dan BPNT dijadwalkan mulai pertengahan November 2025 .
Pada tahap ini, penerima juga akan mendapatkan bantuan tambahan berupa bahan pangan.
- Penerima PKH dan BPNT reguler akan memperoleh tambahan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng .
- Khusus penerima BPNT, alokasi beras yang disiapkan lebih besar, yaitu 20 kg beras disertai 2 liter minyak goreng .
Bantuan tambahan ini telah disalurkan secara bertahap sejak akhir September dan akan berlanjut hingga Desember 2025.
Di luar bantuan langsung, pemerintah mendapat arahan presiden untuk memperkuat program pemberdayaan.
Tujuannya adalah agar penerima bansos dapat "naik kelas" dan tidak bergantung selamanya pada bantuan sosial, melainkan beralih ke program yang bersifat pemberdayaan dan berkelanjutan.
Anggaran Bansos Minyak Goreng
Sebagai bagian dari perluasan manfaat, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk menambah bansos berupa minyak goreng 2 liter bagi masyarakat membutuhkan pada akhir 2025 .
Anggaran ini terpisah dari anggaran bantuan pangan sebesar Rp7 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya.
Dengan berbagai penyesuaian aturan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos pada triwulan keempat 2025 dapat lebih tepat sasaran, akuntabel, dan mendorong keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
***