Progres Penerbitan SK P3K Paruh Waktu: BKN Buka Suara, Daerah Mana yang Siap dan Kapan Semua SK Selesai Diterbit?

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara mengenai progres penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh daerah.
Meski penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu sudah rampung sejak akhir September 2025, ribuan tenaga honorer masih menunggu SK pengangkatan hingga awal November 2025.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, lebih dari 78% instansi pemerintah daerah sudah mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada BKN.
Dari total estimasi sekitar 1,37 juta tenaga honorer potensial, lebih dari 1 juta usulan telah masuk ke sistem resmi BKN melalui aplikasi Eformasi dan Sistem Aplikasi Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SASN).
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).
Progres Nasional Hingga November 2025
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fahrullah menegaskan bahwa proses pengusulan ini bukan sekadar administrasi biasa, tetapi merupakan tahapan awal menuju penerbitan SK pengangkatan.
Setelah usulan diverifikasi, BKN akan menetapkan nomor induk PPPK yang kemudian menjadi dasar bagi instansi daerah untuk menerbitkan SK pengangkatan resmi.
Namun, BKN juga mencatat adanya sejumlah kendala teknis di daerah seperti data Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang belum lengkap, sinkronisasi sistem kepegawaian daerah yang lambat, serta keterlambatan unggah dokumen pendukung.
Untuk mengatasi hal ini, BKN memberikan relaksasi waktu hingga 22 September 2025 agar daerah dapat menuntaskan pengisian berkas calon PPPK paruh waktu.
“Langkah ini menjadi bagian dari Komitmen Nasional percepatan reformasi birokrasi di mana tenaga honorer berpengalaman tetap diberi ruang menjadi bagian dari aparatur negara meski dalam skema paruh waktu,” kata Zudan.
Daerah yang Masih Menunggu SK
Meski progres penerbitan SK PPPK Paruh Waktu terus bergerak maju, nyatanya masih ada sejumlah daerah yang belum menuntaskan seluruh prosesnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga awal November 2025, berikut daerah-daerah yang masih menunggu penerbitan SK:


